Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Imbas Ojol Affan Meninggal Dilindas Rantis Brimob

BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi hukuman sanksi etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Kompol Cosmas Kaju Gae.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KEPP pada Rabu (3/9/2025).
Adapun, hukuman pemecatan diikuti juga sanksi administratif penempatan pada tempat khusus (patsus) selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025 di ruang Patsus Div Propam Polri.
Adapun, sidang digelar Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kompol K terkait meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) baracuda Brimob.
Terlihat, Kompol K dengan seragam dinas lengkap turut bersiap menjalani sidang etik yang dipimpin tiga majelis hakim merupakan Ankum atau dari Atasan yang Berhak Menghukum.
Dalam persidangan ini, Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang hadir sebagai pengawas eksternal bakal memastikan jalannya sidang etik telah sesuai prosedur aturan berlaku.
“Kemungkinan besar memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik untuk kategori berat,” ucap Anam kepada awak media.
Kemudian, Anam mengatakan, selain Kompol K, ada Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis mobil Brimob yang bakal disidang etik pada Kamis (4/9/2025).
“Jadi, dua orang itu disidang duluan (pelanggar etik berat). Nah, semoga harapannya memang seperti harapan gelar kemarin dan harapan keluarga adanya hukuman yang tegas. Kompolnas sendiri yang memang mendorong adanya PTDH,” jelasnya.
“Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Ya, menahan diri itu menghadapi situasi unjuk rasa dan sebagainya, pendekatan menahan diri itu jadi sangat penting,” tambahnya.
Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terancam sanksi etik imbas tragedi ojol Affan yang meninggal setelah dilindas rantis berisi tujuh Brimob.
Mereka adalah Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis) yang telah dijatuhkan sanksi pelanggaran etik berat.
Kemudian, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David disanksi melanggar etik sedang dengan posisi duduk di kursi penumpang belakang.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu