Ada Pidana, Bareskrim Polri Mulai Usut Kasus Kematian Ojol Affan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 September 2025 | 22:22 WIB
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Kompol Cosmas Kaju Gae saat sidang etik. (Foto/Istimewa)
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Kompol Cosmas Kaju Gae saat sidang etik. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Bareskrim Polri  bersiap memulai pengusutan kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya. 

Pengusutan dilakukan setelah hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Divisi Propam Polri untuk melimpahkan berkas perkara temuan pidana pada Selasa (2/9/2025).

"Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Secara satuan kerja, tentu Divisi Propam kepada Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/8/2025).

Sementara terkait dengan pelanggaran etik, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. 

Sanksi etik itu dijatuhkan, karena Cosmas dinilai majelis hakim tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. Hal itu berakibat adanya korban jiwa, Affan yang meninggal usai dilindas Rantis mereka.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," jelasnya.

Meski begitu, terkait sanksi PTDH, Kompol Cosmas memutuskan untuk mengambil opsi pikir-pikir. Pilihan ini adalah kesempatan baginya untuk menyatakan sikap lebih lanjut atas putusan tersebut.

“Ketua sidang yang mulia, ketua sidang kode etik, dengan keputusan ini. Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi dan bicara dengan keluarga besar. salam hormat saya,” kata Cosmas.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: