Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,98 Triliun

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019–2022 terkait proyek laptop Chromebook mencapai lebih dari Rp 1,98 triliun.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo setelah pengumuman tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
"Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp 1,98 triliun," kata Nurcahyo saat jumpa pers pada Kamis (4/9/2025).
Meski demikian, Nurcahyo mengatakan saat ini pihaknya menunggu hasil hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai acuan resmi kerugian negara.
“Saat ini (angka pastinya) masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo.
Diketahui, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kelima untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” tuturnya
Sebelumnya, ada empat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun berujung kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Akibatnya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu