Pernah Ditolak Muhadjir Effendy, Proyek Chromebook Tetap Digarap Nadiem Makarim

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, usai pengumuman penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, khususnya proyek pengadaan laptop Chromebook.
“Saat itu, pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Namun untuk meloloskan Chromebook, produk Google, Kemendikbud pada awal tahun 2020, NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri menjawab surat dari Google untuk ikut berpartisipasi dalam proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” ujar Nurcahyo saat jumpa pers, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, hasil penyidikan menunjukkan bahwa surat tawaran dari Google sebelumnya tidak ditanggapi oleh Menteri Pendidikan sebelum Nadiem, yaitu Muhadjir Effendy (ME).
“Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya, yaitu ME, yang memang memilih untuk tidak merespons,” katanya.
Alasan pengabaian surat tersebut, lanjut Nurcahyo, karena uji coba penggunaan Chromebook pada tahun 2019 dinilai tidak efektif untuk mendukung program Digitalisasi Pendidikan, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).
“Karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal, dan tidak bisa dipakai di wilayah-wilayah 3T,” ujarnya.
Meski demikian, atas perintah Nadiem pada tahun 2020, jajaran Kemendikbud tetap menjalankan proyek kerja sama dengan Google. Mereka mulai menyusun juknis dan juklak dengan spesifikasi teknis yang secara eksplisit mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Setelah spesifikasi itu disusun, pada Februari 2021 Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
“Dalam lampiran peraturan tersebut sudah mengunci penggunaan Chrome OS,” jelas Nurcahyo.
Pelanggaran Aturan
Dampaknya, aturan yang diterbitkan Nadiem dinilai melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021) tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 1,98 triliun, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” tegasnya.
Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Kemendikbud Ristek
- Mulatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbud Ristek
- Juris Tan (JT) – Eks Staf Khusus Mendikbud Ristek
- Ibrahim Arif (IBAM) – Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek
Keempatnya diduga terlibat dalam persekongkolan jahat yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek laptop Chromebook senilai total Rp 9,3 triliun, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 1 Ayat 14, Pasal 42 Ayat 1, dan Pasal 43 Ayat 1 UU No. 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 131 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (jo. UU No. 20 Tahun 2021) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu