KPK: Perbaikan Pelayanan Publik Tak Perlu Tunggu OTT

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 September 2025 | 11:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kementerian dan lembaga negara segera melakukan evaluasi internal dan mencegah tindak pidana korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perbaikan pelayanan publik tidak perlu menunggu adanya operasi tangkap tangan (OTT).

"Tidak perlu menunggu kita melakukan OTT dulu, melakukan penindakan dulu. Lalu diperbaiki pelayanannya seperti itu," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (10/9/2025).

"Saat ini di kementerian/lembaga yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat atau pelayanan publik bisa segera memperbaiki pelayanannya, yang kita harapkan seperti itu," imbuhnya.

Asep berharap serangkaian penindakan yang telah dilakukan KPK menjadi pelajaran bagi kementerian dan lembaga untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan KPK siap memberikan pendampingan pencegahan bagi instansi yang ingin berkonsultasi.

"Ada bagiannya di pencegahan, di kedeputian pencegahan itu bagian monitoring," ucapnya.

Ia menjelaskan Deputi Pencegahan KPK dapat memetakan titik-titik rawan korupsi di setiap kementerian dan lembaga.

KPK, kata dia, siap memberikan informasi agar potensi tindak pidana korupsi dapat ditekan.

"Bisa memonitoring sistem, sistem pelayanan itu. Nanti kelihatan mana yang rentan terjadi tindak pidana korupsi," tandansya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: