Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan Rumah Anggota DPRD

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 15 September 2025 | 18:45 WIB
Mendagri Tito Karnavian (dua dari kiri) saat rapat bersama DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mendagri Tito Karnavian (dua dari kiri) saat rapat bersama DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk mengkaji ulang dan evaluasi tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD di daerah. Tito meminta DPRD dan pemerintah daerah mendengarkan aspirasi rakyat. Apalagi DPR telah menghentikan tunjangan perumahan.

"Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik, dan saya minta untuk kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Kemendagri telah memonitor masalah tunjangan perumahan anggota DPRD, terutama banyak diterima wakil rakyat daerah di wilayah Jawa. Tito mengungkapkan tunjangan perumahan itu sebagian merupakan kebijakan lama.

Karena itu, Tito meminta tidak menyalahkan kepala daerah yang baru terpilih pada 2024.

"Tolong, jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu. Saya sudah cek DKI, Jateng, Jawa Barat nggak tahu, ini kebijakan lama saat itu," kata Tito.

Tunjangan perumahan tersebut diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, diatur anggota DPRD yang belum mendapatkan rumah dinas, berhak menerima tunjangan sebagai pengganti yang angkanya bervariasi di setiap daerah.

Pada praktiknya, tunjangan perumahan diberikan sebagai alat kepentingan politik agar APBD pemerintah daerah tidak diganggu.

"Nah, kadang-kadang kan tarik-menarik di situ, ada daerah yang menaikkan, oke kita kasih tunjangan perumahan tapi APBD jangan diganggu ya, seperti itu," ujar Tito.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: