Sebelum Meninggal, Pengacara Duga Diplomat Arya Daru Diikuti OTK

BeritaNasional.com - Pengacara Keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP) mengungkap sebuah dugaan terkait ada pihak orang tidak dikenal yang sengaja mengikuti kliennya.
Hal itu diungkap Pengacara Dwi Librianto yang dikaitkan dengan keberadaan Arya Daru yang semula berada di mal Grand Indonesia (GI) lalu diikuti hingga membuat panik.
"Panik itu terjadi karena dugaan kami, dia ada yang ngikutin. Ada yang ngikutin," ujar Dwi kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setelah merasa ada yang mengikuti, kata Dwi, Arya Daru pun bergegas menuju lantai paling atas Gedung Kemlu RI. Bukan ingin mengakhiri hidup, tetapi untuk melihat OTK yang disebut mengikuti Arya Daru.
"Karena mau lihat orangnya masih ada apa tidak. Karena dia tahu biasanya bisa lihat ke bawah dan dia pun bisa lihat ke bawah itu," pungkasnya.
Sementara dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya terkait runtutan peristiwa perjalanan Arya Daru sebelum ditemukan meninggal dunia, tidaklah disebutkan ada OTK yang mengikuti korban.
Di mana, sejak terpantau berada di mal Grand Indonesia sekitar 17.52 WIB pada Senin (7/7/2025). Arya disebut tengah bersama dua rekannya, Vara dan Dion. Setelah berada di GI, Arya Daru bergegas, keluar dengan tujuan menuju bandara.
Namun, di tengah jalan, Arya Daru memutuskan untuk memutar balik tujuannya ke Gedung Kemlu RI. Sampai akhirnya dia terpantau memasuki Gedung Kemlu sekitar 21.39 WIB, dan tiba di rooftop gedung Kemenlu lantai 12 pada pukul 21.43 WIB ini.
Kurang lebih satu jam setengah, Arya Daru berada di atas rooftop. Disana, dia yang sempat membawa tas belanja dan tas gendongnya, namun saat turun tas tersebut ditinggal sampai kembali ke kosannya sekitar 23.23 WIB.
Pada saat itu, Arya kembali terpantau CCTV membuang sampah saat tiba di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat tengah malam. Hingga besoknya, Arya ditemukan tewas dengan kepala terbungkus lakban kuning tertutup selimut pada Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya memutuskan saat ini belum menemukan adanya unsur pidana atau keterlibatan pihak lain dalam kasus meninggalnya Arya Daru. Sehingga kasus tidak dilanjutkan untuk tahap penyidikan.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu