DPR Pertanyakan KPU Bikin Aturan Rahasiakan Data Capres-Cawapres

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan KPU RI baru membuat keputusan merahasiakan data capres dan cawapres, termasuk ijazah, setelah seluruh tahapan pemilu selesai. Seharusnya, aturan terkait kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang atau Peraturan KPU.
"Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres cawapres termasuk ijazah di dalamnya sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik itu menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai," ujar Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Menurut Rifqi, aturan ini seharusnya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung. Seharusnya aturan ini dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres.
"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres," katanya.
Rifqi menilai dokumen persyaratan tersebut adalah sesuatu yang seharusnya terbuka. Menurutnya, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik bukan informasi yang dikecualikan, jika tidak bersifat rahasia negara dan tidak menganggu privasi seseorang.
"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," tegasnya.
Komisi II meminta penjelasan KPU RI agar tidak menjadi polemik berkepanjangan. Rifqi mengingatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga negara sedang dibutuhkan, termasuk lembaga yang mengurus pemilu.
"Saat ini publik memang sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari hampir semua lembaga negara yang ada, terlebih kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu, termasuk output institusi yang dihasilkan pemilu, seperti DPR, gubernur walikota, dan presiden wapres," ujar Rifqi.
Diberitakan, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Dalam aturan baru itu, ada 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan. Alasan KPU menutup akses 16 dokumen syarat capres dan cawapres, termasuk terkait ijazah, karena berlandaskan UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Yang intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan yang diatur di pasal 17 huruf G dan huruf H itu, dia bisa dibuka atas persetujuan yang bersangkutan atau karena putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Pasal 18 huruf A ayat 2," ujar Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Afifuddin mengatakan, KPU hanya mengikuti aturan yang ada untuk menjaga kerahasiaan dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, kecuali bila ada persetujuan atau ada keputusan pengadilan.
"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," ujarnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu