TNI AD Pastikan Sidang 2 Prajurit Terlibat Penculikan Kacab BRI Digelar Terbuka

BeritaNasional.com - TNI Angkatan Darat (AD) memastikan sidang terhadap dua prajurit Kopassus yang terlibat kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta (37) digelar terbuka.
Kedua prajurit adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH yang telah ditetapkan tersangka oleh Pomdam Jaya/Jayakarta bersama 15 tersangka sipil yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
“Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,” Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang dikutip pada Minggu (21/9/2025).
Menurut dia, sidang akan secara terbuka digelar setelah kelengkapan berkas selesai dilakukan. Setelah selesai berkas lengkap, berkas dilimpahkan dari penyidik polisi militer kepada auditor (penuntut umum).
“Nah, nanti tahapannya lagi auditor punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, auditor melimpahkan kepada pengadilan militer,” ujarnya.
“Ppengadilan dilaksanakan secara terbuka. Jadi, sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke auditor,” sambungnya.
Perlu diketahui, kematian Ilham Pradipta terkuak dari rekaman kamera CCTV yang merekam korban diangkut paksa beberapa orang. Saat itu, korban tengah meeting dengan pihak Lotte Grosir secara offline di Lotte Grosir Pasar Rebo, pada 20 Agustus 2025.
Jasad korban ditemukan esok harinya pada 21 Agustus 2025. Tubuhnya berada di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten
Bekasi. Saat ditemukan, jasadnya dalam kondisi tragis dengan tangan dan kaki terikat, mata dilakban.
Polda Metro Jaya sejauh ini berhasil meringkus 15 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut. Sementara itu, ada satu orang pelaku masih buron. Pelaku yang masih buron diketahui berinisial EG.
Dalam kasus ini, juga ada dua prajurit TNI dari Detasemen Markas Kopassus terlibat. Mereka adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya jadi tersangka dan sudah ditahan Pomdam Jaya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu