Meski Tak Terlibat Langsung, KPK Sampaikan Dukungan terhadap Komite TPPU

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan dukungan ini diberikan meskipun lembaga antikorupsi tersebut tidak secara langsung dilibatkan dalam komite.
"Yang pertama KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (23/9/2025).
"Karena bicara soal penegakan hukum ya, khususnya tindak pidana korupsi, tentu adalah bagaimana kita juga bisa melakukan asset recovery secara optimal," imbuhnya.
KPK, kata Budi, hanya ingin penegak hukum bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang saat ini marak terjadi.
Budi menjelaskan bahwa TPPU merupakan tindak pidana dengan spektrum luas, tidak terbatas pada perkara korupsi saja.
Namun, ia menegaskan KPK turut menggunakan pasal TPPU dalam penanganan perkara jika ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan.
"Entah itu menyembunyikan ataupun memindahkan hasil dari tindak pidana korupsi sebagai predicate crime dari sebuah TPPU," jelasnya.
Ia mencontohkan kasus program sosial di Bank Indonesia, di mana KPK tidak hanya menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi, tetapi juga pasal TPPU.
"Misalnya di kasus program sosial di Bank Indonesia, KPK juga mengenakan selain pasal gratifikasi, terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, KPK juga mengenakan pasal TPPU," kata Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memperbarui struktur Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025.
Regulasi ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 yang mengatur hal serupa. Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam menangani praktik pencucian uang di Indonesia.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu