Pembahasan Revisi UU BUMN Dimulai, Ada Rencana Ubah Kementerian BUMN Jadi Badan

BeritaNasional.com - Pemerintah resmi menyampaikan perubahan keempat Undang-undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke DPR RI. Komisi VI DPR bersama pemerintah yang diwakilkan Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PAN-RB menggelar rapat kerja perdana pembahasan RUU BUMN.
Pemerintah menyampaikan penjelasan dan keterangan terhadap rencana revisi UU BUMN kepada DPR.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjabarkan rencana transformasi kelembagaan kementerian yang mengelola BUMN. Dalam UU BUMN yang berlaku, kewenangan pengelolaan BUMN dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
Pemerintah berpandangan perlu ada transformasi kelembagaan untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN agar memberikan kontribusi kepada perekonomian nasional.
"Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan transformasi kelembagaan guna memberi kontribusi perekonomian nasional. Karena itu kebijakan itu hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan UU BUMN," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Usai rapat, Prasetyo menjelaskan bahwa ada rencana untuk mengubah Kementerian BUMN menjadi badan.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ujar Prasetyo.
Sebab, saat ini pengelolaan BUMN lebih banyak fungsi operasionalnya dikerjakan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sedangkan, Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator.
"Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," jelas Prasetyo.
Namun, Prasetyo meminta menunggu proses pembahasan tentang perubahan kelembagaan Kementerian BUMN.
Dalam pembahasan nanti juga akan dibahas konsekuensi atau implikasi atas perubahan Kementerian BUMN menjadi badan. Termasuk nasib para ASN di Kementerian BUMN.
"Jadi itulah bagian dari yang nanti kita bahas jadi apapun opsinya, yang terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan mengefisiensikan bumn kita kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," ujar Prasetyo.
Sementara pembahasan perubahan keempat UU BUMN tidak hanya mengenai kelembagaan. Banyak masukan dari Komisi VI tentang masalah rangkap jabatan komisaris BUMN sampai status penyelenggara BUMN sebagai penyelenggara negara akan bisa diproses oleh KPK.
"Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi corporate governance," ujar Prasetyo.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu