DPR Terima Surpres RUU BUMN, Bakal Segera Dibahas?

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan keempat UU BUMN itu sudah masuk agenda Prolegnas Prioritas tahun 2025.
Surat Presiden itu dibacakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"Pimpinan dewan telah menerima surat-surat, dari Presiden RI....R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN," kata Puan.
Selain Surpres revisi UU BUMN, DPR juga telah menerima Surpres tentang Calon Anggota LPS, RUU Hukum Acara Perdata Internasional. Serta, calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat RI.
Diberitakan, Revisi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang baru ditetapkan.
Revisi UU BUMN kembali diusulkan pemerintah meski revisi ketiga baru diselesaikan awal tahun 2025 ini.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alasan pemerintah kembali mengusulkan revisi UU BUMN.
Ia mengungkapkan ada rencana BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara, sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.
"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ini Rosan, Kementerian BUMN-nya mungkin sudah nggak ada, kan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Bob menduga akan terjadi peleburan bentuk lembaga yang mengelola BUMN. Hal itu yang akan dibahas dalam revisi keempat UU BUMN.
"Iya itu mungkin, terjadinya pergeseran sehingga terbentuk, kemungkinan seperti itu ya. Kalau saya di sini kan prolegnas, susunan prolegnas saja," ujarnya.
"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," jelas Bob.
Bersamaan dengan masuknya revisi UU BUMN, RUU Daya Anagata Nusantara atau Danantara ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2026.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu