Pemerintah Lakukan Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 24 September 2025 | 20:40 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto/ATR BPN)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto/ATR BPN)

BeritaNasional.com - Pemerintah melakukan moratorium alih fungsi lahan sawah di seluruh Indonesia. Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid saat audiensi pimpinan DPR bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Nusron mengatakan moratorium itu dilakukan demi menjaga ketahanan pangan nasional. Ia sudah meneken surat moratorium.

"Mulai bulan ini, kami sudah taken surat kepada semua bupati Indonesia, izin Pak Dasco, kami moratorium alih fungsi lahan, yang fisiknya sawah, meskipun tata ruangnya sudah tidak lagi digunakan untuk sawah," ucap Nusron.

Dengan adanya moratorium, lahan persawahan tidak boleh dialihfungsikan.

"Kami moratorium tidak boleh dialihfungsikan. Meskipun secara undang-undang dan peraturan, harusnya tata ruang itu menjadi panglima, menjadi acuannya," jelas Nusron.

Langkah moratorium dilakukan agar tercapai Astacita Presiden Prabowo Subianto di bidang ketahanan pangan. Kementerian ATR akan mengundang Mendagri, Menteri Pertanian, serta kepala daerah untuk menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Demi untuk kepentingan ketahanan pangan. Untuk apa? Menjaga 87% dari total LBS menjadi LP2B. LP2B dari total, LP2B dari 87% dari LBS," kata Nusron.

Nusron menjelaskan laju konversi sawah sangat tinggi dan mencapai rata-rata 120-160 ribu hektare per tahun sebelum Perpres 59 Tahun 2020 tentang alih fungsi lahan terbit. Dengan adanya mekanisme Lahan Sawah Dilindungi tersebut, laju konversi turun drastis menjadi sekitar 5.600 hektare selama 2021–2025.

"Berarti rata-rata satu tahun hanya 1.000 hektare. Nah kenapa? Karena begitu ada Perpres alih fungsi lahan ini, pengendaliannya ditekel pusat. Tanda tangan alih fungsi lahan, terutama yang delapan provinsi," ujar Nusron.

"Nah, karena yang sudah diverifikasi sudah ada mekanisme LSD. Sebanyak 12 provinsi belum, sedang menunggu proses. Masih di daerah masing-masing. Masih kewenangan bupati," paparnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: