Pabrik Baja Diduga Sumber Cs-137, Proses Dekontaminasi dan Hukum Berjalan Bersamaan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:42 WIB
Ilustrasi radioaktif. (Foto/freepik)
Ilustrasi radioaktif. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Pencemaran radioaktif cesium-137 (Cs-137) yang sempat menghebohkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten ternyata berasal dari pabrik peleburan baja yang telah diproses hukum secara pidana dan perdata.

"Sedang proses hukum di pidana dan perdata," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan dikutip Sabtu (11/10/2025). 

Terkait kasus pidana, lanjut Hanif, telah ditangani Bareskrim Mabes Polri untuk proses penyelidikan terhadap pemilik perusahaan dan pengelola kawasan dari pabrik peleburan baja tersebut.

"Pemilik perusahaan dan pengelolaan kawasan. Untuk pidananya, Minggu ini mungkin nanti penjelasan dari Bareskrim akan naik ke penyidikan," bebernya

Maka dari itu, Hanif berharap kepolisian bisa mendalami kasus ini secara menyeluruh. Dengan memperoleh kepastian siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran ini 

"Korporasi ya, jadi orang yang berada di korporasinya itu yang harus bertanggung jawab. Nanti kita lihat apakah ada perintah langsung atau tidak," ujar dia.

Sekedar informasi hari ini Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) dari TNI AD serta Gegana Polri bakal dikerahkan untuk membantu percepatan dekontaminasi radioaktif cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Dengan proses dekontaminasi terhadap total 10 titik yang memancarkan radioaktif cesium-137 (Cs-137) dengan intensitas berbeda -beda. Sehingga, proses dekontaminasi bakal dilakukan serentak di seluruh titik untuk memastikan tidak ada sumber radiasi yang terlewatkan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: