Kemenkeu Bayar Rp192,2 T untuk Subsidi dan Kompensasi Energi

Oleh: Kiswondari
Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:31 WIB
Kemenkeu bayar Rp192,2 T untuk subsidi dan kompensasi energi . (Foto/Kemenkeu)
Kemenkeu bayar Rp192,2 T untuk subsidi dan kompensasi energi . (Foto/Kemenkeu)

BeritaNasional.com - Per 3 Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun. Jumlah ini setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun yang sudah dinikmati 42,4 juta pelanggan.

“Untuk subsidi dan kompensasi energi telah dibelanjakan Rp192,2 triliun,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dari jumlah itu, kata Suahasil, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Sementara Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.

Suahasil menjelaskan, pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.

Kemudian, kata dia, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025.

Menurut Wamenkeu, pembayaran untuk kompensasi tersebut akan segera dilakukan minggu ini kepada badan usaha terkait.

“Semoga ini akan terus menjaga agar subsidi dan kompensasi energi terus menjaga harga energi kita sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat,” ungkap Suahasil.

Sebelumnya, Purbaya berjanji bakal memangkas waktu pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan dari yang biasanya per tiga bulan menjadi sebulan.

“Kami akan review proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9).

Menurut dia, proses pencairan yang lama berpotensi mengganggu penugasan Public Service Obligations (PSO) perusahaan BUMN terkait. Dengan proses pencairan subsidi dan kompensasi yang lebih cepat, dia berharap arus kas perusahaan tidak terganggu.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: