MUI Buka Suara soal Viralnya Tayangan Diduga Melecehkan Kiai

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:41 WIB
Ketum MUI Anwar Iskandar. (Foto/Dok MUI)
Ketum MUI Anwar Iskandar. (Foto/Dok MUI)

BeritaNasional.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas menyusul kontroversi tayangan Trans7.

Program Expose Uncensored yang tayang pada 13 Oktober 2025 itu dianggap telah menghina institusi pondok pesantren, khususnya Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Anwar Manshur.

Menanggapi kemarahan publik, Kiai Anwar Iskandar menekankan pentingnya menahan diri.

"Mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga besar pondok pesantren termasuk para simpatisan dan wali santri untuk tetap menjaga kondusifitas kehidupan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," kata KH Anwar Iskandar yang dikutip dari laman resmi MUIDigital pada Selasa (14/10/2025).

Desak KPI Bertindak dan Terima Permintaan Maaf

Sebagai alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kiai Anwar mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga yang berwenang, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, untuk mengusut tuntas masalah ini.

Mengenai permintaan maaf yang telah disampaikan pihak Trans7, Kiai Anwar menyatakan MUI dapat menerimanya, namun hal itu tidak meniadakan perlunya tindakan hukum atau sanksi.

"Terkait dengan permintaan maaf pihak Trans7, tentu kami bisa menerima permintaan tersebut tanpa harus menafikan tindakan yang dilakukan secara terbuka untuk menistakan pengasuh pesantren dan lingkungan pesantren pada umumnya," tegasnya.

Pelanggaran Kode Etik dan Gangguan Harmoni Sosial

Kiai Anwar Iskandar mendesak KPI dan Dewan Pers untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap produk siaran yang dinilai sangat menyakiti keluarga besar pondok pesantren, masyarakat, dan para wali santri.

Wakil Rais 'Aam PBNU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri ini menilai isi siaran tersebut sangat berbahaya bagi ketertiban umum.

"Isi siaran tersebut sangat menistakan dan dapat mengganggu harmoni sosial dan ketentraman umum," kata Kiai Anwar.

Menurutnya, jika hasil investigasi menemukan pelanggaran kode etik jurnalistik atau UU Penyiaran, sanksi tegas wajib diberikan kepada Trans7. Sanksi ini dinilai penting agar lembaga penyiaran tidak semena-mena menggunakan 'ruang publik' untuk menistakan dan memfitnah entitas masyarakat tertentu.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: