Kapolda Banten: Penanganan Radiasi Cesium-137 Diharapkan Selesai Sebelum Ramadan 2026

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:19 WIB
Ilustrasi radiasi. (Foto/freepik)
Ilustrasi radiasi. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Polda Banten saat ini turut ikut mengawal proses dekontaminasi penyebaran radiasi Cesium-137 di wilayah kawasan industri Cikande, Serang, Banten yang berasal dari dari pabrik peleburan baja.

Kapolda Banten Irjen Hengki menyampaikan dari hasil koordinasi diharapkan upaya agar penanganan radiasi ini bisa selesai sebelum memasuki bulan Ramadan pada 2026 nanti.

“Harapan kami, sebelum Ramadan masalah ini sudah selesai sehingga masyarakat bisa beribadah dengan aman dan nyaman,” ujar Hengki dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/10/2025).

Selama proses berjalan, Henki menyebut untuk sementara ini kepolisian akan melakukan evakuasi masyarakat agar tetap terhindar dari radiasi yang berada di beberapa titik sebaran.

Dengan tetap memastikan data evakuasi terhadap masyarakat yang direlokasi sementara akurat. Karena petugas wajib untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa relokasi tersebut.

“Kami berharap masyarakat yang tinggal di zona merah bisa segera dievakuasi sementara. Pendataan harus betul-betul akurat, mulai dari kebutuhan tempat tinggal, kamar mandi, hingga transportasi anak sekolah dan pekerja,” ujar Hengki 

Hengki merincikan secara total ada tiga lokasi telah disiapkan sebagai tempat relokasi sementara. Tiga lokasi itu uakni Balai Latihan Kerja (BLK), Gedung PGRI, dan Wisma Bhayangkara. 

Fasilitas sudah disiapkan agar bisa digunakan hingga proses penghilangan atau dekontaminasi radiasi Cesium-137 di wilayah Cikande dinyatakan selesai.

“Kalau warga ditempatkan di Kota Serang, transportasi ke tempat kerja harus disiapkan, bisa dengan bus atau truk. Jangan sampai mereka kehilangan akses penghidupan,” pungkasnya.

Secara terpisah, Gubernur Banten Andra Soni menyebut pemerintah telah memetakan wilayah terdampak radiasi ini. Selain itu, langkah-langkah mitigasi juga sudah disiapkan melalui koordinasi dengan instansi terkait.

“Tim gabungan yang terdiri dari pemerintah daerah, kementerian, dan aparat penegak hukum sudah menangani sumber bahan berbahaya dan melakukan dekontaminasi," tutur Andra.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: