Pria di Jakbar Kedapatan Bawa Senpi Rakitan Berujung Terancam 12 Tahun Bui

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:19 WIB
Senjata rakitan dibawa PM di Jakbar. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Senjata rakitan dibawa PM di Jakbar. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Pria berinisial PM (38) harus mendekam di balik jeruji besi tahanan setelah menyandang status tersangka. Ia  kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan di kawasan Jakarta Barat.

Penanganan kasus terhadap PM sebagaimana diunggah akun Instagram @humaspolsekgrogolpetamburan, tersangka membawa senpi rakitan dengan 3 amunisinya.

"Polsek Grogol Petamburan amankan pria bawa senjata api rakitan di Jalan Kyai Tapa Tomang," tulis keterangan dalam akun dikutip, Kamis (16/10/2025).

Masih dalam akun tersebut, dijelaskan  penangkapan PM bermula saat petugas keamanan parkir RS Sumber Waras melihat gerak gerik mencurigakan pelaku pada Kamis, 9 Oktober lalu. Ketika hendak diperiksa pelaku lari dan membuang senpi rakitan tersebut. 

"Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi," tulis kembali akun tersebut.

Terpisah, Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz menjelaskan dari hasil pemeriksaan, PM mengaku menerima senpi rakitan itu pada saat bekerja di Lampung.

"Menurut pengakuan hanya untuk menakut-nakuti orang, tapi yang bersangkutan sampai saat ini belum tercatat pernah melakukan tindak pidana," kata Reza.

Akibat tindakannya yang kedapatan membawa senpi rakitan tersebut, kini PM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat.

"Dikenakan Pasal 1 (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: