Harga Emas Antam di Logam Mulia Meroket Tajam Hari Ini, Tembus Rp2.487.000  Per Gram

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:36 WIB
Emas Antam. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Emas Antam. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Harga jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada hari ini, Selasa (21/10/2025). Kenaikannya mencapai angka fantastis, yaitu Rp72.000 per gram.

Berdasarkan pemantauan di laman resmi Logam Mulia pada Selasa pukul 10.00 WIB, harga emas Antam hari ini dibanderol Rp2.487.000 per gram. Angka ini melonjak dari harga sebelumnya yang berada di level Rp2.415.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkerek naik. Layanan buyback kini dihargai Rp2.336.000 per gram. Ini tentu memberi peluang keuntungan yang lebih besar bagi investor yang ingin mencairkan asetnya.

Perincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Emas batangan Antam tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut adalah rincian lengkap harga jual emas Antam per pecahan yang tercatat hari Selasa:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.293.500

Harga emas 1 gram: Rp2.487.000

Harga emas 2 gram: Rp4.914.000

Harga emas 3 gram: Rp7.346.000

Harga emas 5 gram: Rp12.210.000

Harga emas 10 gram: Rp24.365.000

Harga emas 25 gram: Rp60.787.000

Harga emas 50 gram: Rp121.495.000

Harga emas 100 gram: Rp242.912.000

Harga emas 250 gram: Rp607.015.000

Harga emas 500 gram: Rp1.213.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp2.427.600.000

Aturan Pajak Transaksi Emas

Penting bagi pembeli dan penjual untuk memahami aturan pajak yang berlaku:

Pajak Pembelian: Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk penjualan kembali emas di atas nominal Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Semua ketentuan pajak ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: