Komisi VI DPR Dorong Aparat Penegak Hukum Usut Proyek Kereta Cepat jika Ada Indikasi Mark Up

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:37 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. (BeritaNasional/Ahda)
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendukung aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa dugaan mark up dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Menurut Herman, tidak ada halangan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan mark up.

"Kalau pun di awal-awal dulu ada upaya-upaya mark up, ada upaya-upaya menabrak aturan hukum, tentu ini tidak sesuai dengan akuntabilitas keuangan negara atau akuntabilitas keuangan korporasi yang melalui BUMN," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Herman mengatakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bisa diusut oleh aparat penegak hukum. Meski proyeknya business-to-business, mayoritas kepemilikan saham ada di BUMN.

"Saya selalu tekankan bahwa bagaimanapun KCIC bisa disentuh oleh aparat penegak hukum. Karena meskipun prosesnya B-to-B, tetapi di Indonesia dengan 60% kepemilikan saham PT Pilar Sinergi BUMN yang lead firm-nya adalah PT Kereta Api, semuanya adalah BUMN," jelasnya.

Herman menilai, dengan struktur kepemilikan tersebut, kereta cepat tetap bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang itu bisa diperiksa oleh BPK dan disentuh secara hukum. Silakan saja kalau memang ada indikasi-indikasi seperti itu," jelas politikus Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan terkait proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut memang sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

“Ya benar, jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan di KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Senin (27/10/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: