Waduh, Protes di Depan Rumah Pejabat Inggris Bisa Dipenjara 6 Bulan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 05 November 2025 | 19:00 WIB
Warga unjuk rasa (Foto/Freepik)
Warga unjuk rasa (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Sebuah aturan baru mulai berlaku di Inggris yang membatasi aksi protes di depan rumah para pejabat publik, demikian diumumkan Kementerian Dalam Negeri Inggris.

Kementerian tersebut mengatakan, menurut perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Crime and Policing, kepolisian akan diberikan kewenangan yang diperkuat untuk menghentikan bentuk intimidasi dan penyalahgunaan yang mencakup protes di depan rumah pejabat publik.

“Termasuk di dalamnya tindak pidana baru berupa melakukan protes di depan rumah seseorang yang sedang memegang jabatan publik dengan tujuan memengaruhi mereka dalam menjalankan tugas atau aspek kehidupan pribadinya,” bunyi pernyataan kementerian itu.

Pelaku pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan, jelas pernyataan tersebut.

Kementerian mengatakan bahwa undang-undang baru ini diberlakukan di tengah meningkatnya kasus pelecehan terhadap pejabat publik di Inggris.

Menurut Komisi Pemilihan Umum Inggris, lebih dari separuh kandidat dalam pemilihan umum tahun lalu mengalami beberapa bentuk intimidasi.

“Survei kedua yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menemukan hampir semua anggota parlemen (96 persen) mengalami setidaknya satu insiden pelecehan atau intimidasi yang berdampak buruk terhadap kemampuan mereka dalam menjalankan tugas,” kata Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian menetapkan bahwa langkah perlindungan baru ini diperkenalkan berdasarkan rekomendasi dari Defending Democracy Taskforce pemerintah Inggris, dan diharapkan dapat membantu mengatasi pelecehan yang dialami oleh para pejabat publik di negara tersebut.

Awal pekan ini, media Inggris melaporkan bahwa para aktivis di negara tersebut dapat menghadapi hukuman hingga enam bulan penjara jika melakukan protes di depan rumah para pejabat, termasuk pejabat kota, anggota parlemen, anggota majelis tinggi, juga individu lain yang mencalonkan diri untuk jabatan publik.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: