MKD Hukum Eko Patrio gara-gara Video Parodi DJ Sound Horeg

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 05 November 2025 | 14:47 WIB
Anggota DPR Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat sidang MKD. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Anggota DPR Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat sidang MKD. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghukum anggota DPR Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio karena membuat video parodi sebagai DJ sound horeg setelah banjir kritik dari masyarakat. Eko dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota dewan.

MKD menilai Eko yang berjoget saat sidang tahunan tidak ada niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Apalagi ada berita bohong bahwa anggota DPR berjoget karena kenaikan gaji. Padahal, momen itu terjadi saat akhir sidang tahunan MPR bersama DPR pada 15 Agustus 2025.

"Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu IV Eko Hendro Purnomo untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada teradu IV Eko Hendro Purnomo dari publik terjadi karena adanya pemberitaan yang tidak benar bahwa teradu IV Eko Hendro Purnomo berjoget karena kenaikan gaji," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat sidang etik di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

MKD menilai respons Eko yang cenderung defensif terhadap kritik masyarakat tidak tepat. Apalagi membuat video parodi DJ sound horeg.

"Bahwa setelah melihat rekaman video parodi sound horeg yang dibuat oleh teradu IV Eko Hendro Purnomo, beberapa hari setelah ramainya kritikan terhadap teradu IV Eko Hendro Purnomo, di media massa, Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif," ujar Imron.

Eko dinilai seharusnya cukup memberikan klarifikasi dan menjelaskan kepada publik bahwa dirinya berjoget bukan karena kenaikan gaji.

"Seharusnya, teradu IV Eko Hendro Purnomo cukup mengklarifikasi dan menjelaskan kepada publik bahwa teradu IV Eko Hendro Purnomo berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji," ujar Imron.

Akibat tindakannya, kediaman Eko dijarah massa. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan oleh MKD.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," jelas Imron.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: