Pembacaan Putusan Sidang MKD Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR

Oleh: Elvis Sendouw
Rabu, 05 November 2025 | 15:10 WIB
Sidang MKD membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Sidang MKD membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Sidang MKD membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (dua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (tengah), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri), Nafa Urbach (kiri) dan  Adies Kadir (kanan) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: