4 Tersangka Korupsi Chromebook Termasuk Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
BeritaNasional.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum ada empat berkas, yakni atas nama Mulatsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ibrahim Arief selaku konsultan, Drs. Sri Wahyuningsih, dan saudara Nadiem Anwar Makarim,” ujar Anang, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, terhadap keempat tersangka tersebut, penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti yang diserahkan.
“Saat ini perkara sepenuhnya berada di tangan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penuntut umum memiliki kewenangan selama 20 hari ke depan untuk meneliti berkas sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna telah membenarkan terkait empat berkas perkara dan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Chromebook akan dilimpahkan pada pekan depan.
"Insyaallah nanti dalam minggu depan akan dilaksanakan, mudah-mudahan, kan sudah hampir, dan 90 persen, sebentar lagi 100 persen selesai kok, berkas itu," kata Anang pada Jumat (7/11/2025).
Adapun, tiga berkas dan tersangka lainnya yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Sementara itu, untuk Jurist Tan selaku eks Staf Khusus Menteri Nadiem di Kemendikbudristek masih berstatus buronan.
Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp 1,98 triliun.
Lalu, khusus untuk Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya lewat gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun hasilnya ditolak, dan tetap menyatakan penetapan status tersangka Nadiem sah dan tidak digugurkan.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







