Fadli Zon: Tuduhan Pelanggaran HAM terhadap Soeharto Tak Terbukti
BeritaNasional.com - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa seluruh tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Presiden ke-2 RI Soeharto tidak terbukti.
Menurut Fadli Zon, hal itu menjadi dasar kuat bahwa Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan nasional pada Senin (10/11/2025).
“Ya tadi seperti Anda bilang, kan namanya dugaan. Iya, dugaan itu kan (pelanggaran HAM) tidak pernah terbukti juga,” ucap Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia berujar, berbagai kasus dan pelanggaran yang pernah dituduhkan terhadap Soeharto telah diselesaikan melalui proses hukum.
Dari hasil proses tersebut, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Soeharto dalam pelanggaran HAM.
“Semua ada proses hukumnya dan proses hukum itu sudah tuntas dan itu tidak terkait dengan Presiden Soeharto,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, ia juga membeberkan sejumlah jasa besar Soeharto yang menjadi alasan pemberian gelar Pahlawan Nasional.
Menurutnya, Soeharto memiliki rekam jejak perjuangan yang panjang sejak masa revolusi kemerdekaan.
“Berbagai jasa Soeharto itu mulai dari terlibat langsung dalam peristiwa pertempuran Serangan Umum 1 Maret, beliau ikut pertempuran di Ambarawa, ikut pertempuran 5 hari di Semarang,” ucap Fadli Zon.
“Menjadi komandan operasi Mandala perebutan Irian Barat ya, dan juga kiprah Presiden Soeharto dalam pembangunan 5 tahunan yang saya kira tadi juga sudah dibacakan,” tambah dia.
Fadli menambahkan, Soeharto juga berperan penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan, memulihkan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas negara di tengah ancaman pemberontakan.
“Dan juga pada waktu itu menghentikan pemberontakan yang dilakukan melalui gerakan 30 September PKI,” tambahnya menandasi.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







