Penerbitan 3 Juta NIB dalam Setahun Jadi Bukti Ekonomi Indonesia Tumbuh
BeritaNasional.com - Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyatakan bahwa penerbitan 3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam kurun waktu satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan indikasi kuat bahwa ekonomi nasional terus tumbuh.
Todotua, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mencatat bahwa NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah melonjak dari 10,6 juta menjadi 14 juta, menunjukkan kenaikan signifikan sebanyak 3,4 juta unit usaha dalam satu tahun.
“Dalam satu tahun ada pertumbuhan sekitar tiga juta pelaku usaha yang memiliki NIB di negara kita. Ini angka yang sangat signifikan. Artinya apa? Artinya memang negara kita, Indonesia, iklim berusahanya atau ekonominya masih tumbuh,” kata Todotua dalam pernyataan di Jakarta, Senin (10/11).
Kepercayaan Publik pada Sistem Perizinan
Menurut Todotua, peningkatan drastis jumlah pelaku usaha yang terdaftar menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan berusaha yang kini lebih transparan dan terintegrasi.
Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya memperbaiki ekosistem investasi agar proses perizinan menjadi lebih cepat, terukur, dan efisien.
Upaya ini termasuk percepatan perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang mengatur Service Level Agreement (SLA) bagi perizinan berusaha.
Jamin Kepastian Waktu dengan Fiktif Positif
Regulasi PP No. 28/2025 memperkuat penerapan prinsip fiktif positif. Prinsip ini adalah mekanisme pemberian izin secara otomatis apabila batas waktu penerbitan telah terlampaui, sehingga memberikan kepastian waktu dan kemudahan bagi pelaku usaha.
“Ada sekitar 132 jenis izin yang sekarang berlaku dengan mekanisme fiktif positif. Contohnya, izin usaha perhotelan memiliki batas waktu penyelesaian 14 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka izin dianggap telah terbit, dan pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatannya,” jelasnya.
Todotua menegaskan, langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan berusaha.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu







