Polisi Ungkap Alasan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Tak Dipublikasi
BeritaNasional.com - Polisi menegaskan status dari terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara masih anak berhadapan dengan hukum, karena faktor usia yang masih di bawah umur. Karenanya, polisi tidak bisa mengungkap identitas pelaku dan mengimbau masyarakat untuk melakukan hal serupa.
“Yang bersangkutan masih berstatus anak dan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto dikutip Selasa (11/11/2025).
Karena sesuai aturan mengenai anak berhadapan dengan hukum yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pihaknya perlu untuk memberikan perlindungan, keadilan, serta sanksi yang lebih berfokus pada pembinaan.
Sehingga, lanjut Bhudi, salah satu bentuk perlindungan yang diberikan untuk identitas sang pelaku tidak akan dibuka ke publik. Karena demi menjaga privasi anak termasuk kepada keluarga.
“Makanya kami juga mengimbau untuk kita bersama-sama tidak menuliskan nama asli dari orang yang kita maksud. Hanya dengan inisial, termasuk menjaga privacy, artinya alamat juga keluarga, karena tidak ada kaitan dengan peristiwa yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” imbau Budi.
Sebelumnya, ledakan terjadi di Masjid SMAN 72 Jakarta dan di luar masjid pada Jumat (7/11/2025). Kejadian ini menimbulkan kepanikan para siswa hingga berlarian keluar kala itu, karena berlangsung saat tengah berlangsung ibadah Shalat Jumat.
Dari lokasi ledakan ditemukan benda mirip senjata api yang ternyata mainan. Temuan itu masih terus didalami termasuk tiga bom tidak meledak, sebagai petunjuk mengungkap kasus ledakan yang diduga pelakunya salah satu siswa dari SMA tersebut.
Adapun dampak ledakan tercatat dari data Pos Pelayanan Polri di Rumah Sakit Islam (RSI) Cempaka Putih, total 96 korban. Dengan 32 korban masih menjalani perawatan, tersebar 1 terduga pelaku dirawat di RS Polri Kramatjati, 13 korban di RS Islam Jakarta, 17 korban di RS Yarsi dan 1 korban di RS Pertamina, sementara sisanya diperbolehkan pulang.

PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







