18 Kantor Imigrasi Baru Dibuka, Berikut Daftar Lengkapnya

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 11 November 2025 | 12:22 WIB
18 Kantor Imigrasi baru dibuka, berikut daftar lengkapnya. (Foto/Instagram Ditjen Imigrasi)
18 Kantor Imigrasi baru dibuka, berikut daftar lengkapnya. (Foto/Instagram Ditjen Imigrasi)

BeritaNasional.com - Dalam rangka mendekatkan akses keimigrasian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan, pembentukan kantor imigrasi baru ini juga diharapkan memperluas serta memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” kata Yuldi melalui keterangan pers, Selasa (11/11/2025).

Pembentukan kantor imigrasi baru ini didasari oleh keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.

Dengan adanya penambahan 18 kantor imigrasi yang baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki total 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Menurut Yuldi, penambahan kantor imigrasi tidak hanya berdampak positif bagi warga negara Indonesia dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi warga negara asing yang berada di Indonesia. Terutama, dalam hal layanan izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan orang asing.

Yuldi meyakini, dengan semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi, pengawasan dan penindakan keimigrasian akan dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergisitas antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” ujar Yuldi.

Berikut adalah daftar 18 kantor imigrasi yang baru:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah

2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah

5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat

7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah

8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu

9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan

10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan

11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan

12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur

13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo

14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Sumatera Utara

15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali

16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali

17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara

18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: