Pemeriksaan Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Batal, Polisi Terima Surat Penundaan karena Sakit

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 November 2025 | 13:35 WIB
Ilustrasi hukum. (Foto/Freepik)
Ilustrasi hukum. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membatalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang seharusnya dilakukan pada Selasa (11/11/2025).

Pembatalan pemeriksaan ini disampaikan oleh Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menerima surat penundaan dari Fahmi Mochtar, yang kini berstatus sebagai tersangka.

“Tersangka FM tidak datang dengan mengajukan surat permohonan penundaan karena sakit pascaoperasi,” kata Totok saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

Totok menambahkan, pemeriksaan hari ini hanya dilakukan terhadap Direktur PT Bakti Reka Nusa (BRN) berinisial RR, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang memenuhi panggilan hanya satu tersangka atas nama RR,” ujar Totok.

Sebelumnya, Totok telah menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan secara maraton selama dua hari pada pekan ini.

Salah satu tersangka yang dijadwalkan diperiksa adalah Halim Kalla (HK), adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Sesuai surat panggilan tersangka, hari Selasa, 11 November 2025, tersangka FM dan RR dipanggil. Sedangkan hari Rabu, 12 November 2025, tersangka HK dan HYL dijadwalkan hadir,” jelas Totok, Kamis (6/11/2025).

Namun, Totok mengakui hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai kehadiran seluruh tersangka.

“Betul, ini merupakan pemeriksaan pertama,” tuturnya.

Sebagai informasi, empat tersangka dalam kasus ini antara lain:

  • Halim Kalla (HK) – Presiden Direktur PT BRN
  • Fahmi Mochtar (FM) – Direktur Utama PLN periode 2008–2009
  • RR – Direktur PT BRN
  • HYL – Direktur PT Praba

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kongkalikong dalam proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2 x 50 megawatt (MW) yang dikerjakan oleh PLN.

Proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah 10 kali mengalami perpanjangan kontrak. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,35 triliun.

Kerugian itu dihitung dari pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan USD 62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: