BNN Ungkap Perdagangan Narkoba di Sukadamai Seperti Kacang Goreng, Ada Isu Senpi hingga Bekingan
BeritaNasional.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap bahwa transaksi narkoba jenis sabu di Pasar Sukadamai Kabupaten Bangka Selatan sudah seperti menjual kacang goreng, sehingga meresahkan pengunjung pasar itu.
"Pengedar di pasar ini menjual sabu di atas lapak dilengkapi timbangan dan ini sudah seperti menjual kacang goreng," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol. Eko Kristianto di Pangkalpinang, Selasa (11/11/2025).
Eko mengatakan, para pengedar narkoba di Pasar Sukadamai ini membuka lapak-lapak untuk menjual narkoba di dalam pasar dan dilakukan secara terbuka atau terang-terangan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di daerah itu.
"Ada beberapa titik lapak-lapak penjualan narkoba ini dan peristiwa ini terjadi sudah cukup lama," terangnya.
Jika ditanya kenapa aparat penegak hukum kepolisian dan BNN tidak melakukan penggerebekan di Pasar Sukadamai, dia menjelaskan, alasannya karena isunya yang beredar di kawasan ini sudah luar biasa, seperti isu adanya senjata api, sampai beking dan strategi berjualan narkoba dilengkapi kamera pengawas.
"Jalan-jalan masuk menuju di lapak-lapak penjualan narkoba ini dilengkapi CCTV atau kamera pengawas dan pengawas para pengedar ini, sehingga mereka dengan mudah memantau dan mengawasi aparat yang akan melakukan penggerebekan di kawasan pasar tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada penggerebekan di Pasar Sukadamai kemarin (10/11/2025), tim gabungan BNNP Kepulauan Babel berhasil mengamankan 11 orang pengedar dan pemakai narkoba beserta barang bukti sabu seberat 19,30 gram.
"Selama ini aparat sulit menembus dan mengungkap peredaran gelap narkoba ini, karena aparat yang dikerahkan kurang banyak dan alhamdulillah, kemarin kami dibantu tim Polda, Polres, Polair Kepulauan Babel untuk membongkar peredaran gelap di pasar ini," tutur Eko.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







