Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Dekompresi Kepala di RS Polri Hari Ini
BeritaNasional.com - RS Polri Kramat Jati tengah melakukan serangkaian tindakan medis terhadap siswa berinisial F yang merupakan pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta Utara. Salah satunya operasi dekompresi kepala yang dilakukan pada Selasa (11/11/2025).
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Ginting mengatakan, operasi dilakukan setelah F yang telah ditetapkan anak berkonflik dengan hukum dirujuk ke RS Polri untuk diberi penanganan medis lanjutan.
“Hari ini juga kami lakukan tindakan operasi dekompresi tulang kepala. Karena waktu kejadian ada dekompresi tulang kepala," kata Martinus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (11/11/2025).
Sementara itu, Martinus menjelaskan salah satu alasan pemindahan pelaku agar proses penanganan medis menjadi lebih maksimal. Dia mengatakan pelaku saat ini juga terus diawasi oleh dokter bedah ahli saraf dan bedah plastik.
"Jadi, kami beri perawatan supaya lebih maksimal dan penanganan di sana oleh dokter bedah, ahli saraf, dan dokter bedah plastik," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa ledakan itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) saat khotbah Salat Jumat. Diketahui, total sampai saat ini terdata ada 96 orang yang menjadi korban ledakan, termasuk pelaku.
Sementara itu, 68 orang di antaranya telah diperbolehkan melangsungkan rawat jalan. Lalu, 28 korban lainnya masih menjalani perawatan dengan perincian 13 orang di RS Islam Cempaka Putih, 1 orang di RS Polri, dan 14 orang di RS Yarsi.
Para korban turut terdampak akibat dari ledakan di dua TKP, pertama di dalam Masjid memakai dua peledak mekanisme remote jarak jauh. Kemudian, dua ledakan dan dua bom tidak meledak di bank sampah, sementara sisa bom tidak meledak ditemukan di taman baca yang memakai mekanisme sumbu.
Sementara itu, F selaku anak berkonflik dengan hukum dikenal sebagai pribadi tertutup dan jarang bergaul. Sampai akhirnya, ada dorongan melakukan tindakan ekstrem karena pengaruh dari media sosial.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







