Di Hadapan Anggota DPR, Kemenag Siap Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren
BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan kesiapan penuh untuk mempercepat proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit eselon I di bawah naungan kementerian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan terima kasih atas dukungan parlemen terhadap langkah perubahan struktural ini.
“Kami atas nama pribadi dan kelembagaan memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih yang tak henti-hentinya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII yang terhormat atas arahan, bimbingan serta selalu mengawal karena tidak lama lagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren akan terwujud,” ujar Menag yang dikutip dari Antaranews pada Selasa.
Menag menjelaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan ini adalah kebutuhan fundamental. Tujuannya agar pesantren dapat menerima layanan dan perhatian yang sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pesantren.
“Begitu pun ketika nanti Ditjen Pesantren disetujui menjadi unit eselon I, maka akan semakin membutuhkan dukungan rencana kerja dan anggaran dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII,” tambahnya.
Proses penataan organisasi telah ditempuh Kemenag melalui surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menitikberatkan pada pembentukan Ditjen Pesantren. Kemenag kini hanya menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) agar Ditjen Pesantren dapat segera beroperasi.
DPR Minta Kemenag Perhatikan Perlindungan Santri
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa Komisi VIII mendukung penuh percepatan pembentukan Ditjen Pesantren menjadi unit eselon I, termasuk penyediaan rencana kerja dan anggaran yang memadai.
Selain dorongan struktural, Marwan Dasopang juga meminta Kemenag untuk fokus pada perlindungan santri, terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
"Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk memastikan pemenuhan hak anak dan pengawasan di lingkungan pesantren untuk mencegah kekerasan terhadap anak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren," tegas Marwan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






