KPAI Soroti Kasus Gus Elham: Pelanggaran Batas Interaksi dengan Anak Tak Bisa Ditoleransi
BeritaNasional.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa setiap bentuk tindakan yang melanggar batas interaksi dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, sebagai respons atas kasus yang melibatkan pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, yang menjadi perhatian publik setelah video interaksinya dengan anak-anak di atas panggung viral di media sosial.
“KPAI menilai tindakan Gus Elham tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi,” kata Margaret dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis, 13 November 2025.
Margaret menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang destruktif dan memengaruhi kehidupan anak di masa depan.
“Situasi ini dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak, bahkan dalam kondisi tertentu dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku negatif di masa depan,” ujarnya.
KPAI, kata Margaret, telah menempuh sejumlah langkah dalam menangani kasus ini. Lembaganya telah melakukan telaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak, melaporkannya kepada pihak berwenang, serta berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan anak-anak terdampak mendapat dukungan pemulihan dan perlindungan.
Selain itu, KPAI juga memperkuat edukasi publik mengenai perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, memberikan pemahaman kepada orang dewasa tentang batasan interaksi yang aman dengan anak, serta meningkatkan literasi digital terkait perlindungan data dan identitas anak.
KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan menekankan pentingnya etika keselamatan anak dalam setiap interaksi.
“Kami mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap da’i dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak,” ujar Margaret.
Sementara itu, Gus Elham telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat video tersebut.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kediri, 11 November 2025 jam 14.00 WIB. Dengan penuh kerendahan hati, saya Muhammad Elham Yahya Al-Maliki saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi,” ujar Gus Elham melalui akun Instagram @fuadbakh.
Ia menegaskan komitmennya untuk memperbaiki diri dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga.
“Saya berkomitmen untuk memperbaiki dan menjadikan peristiwa ini menjadi pelajaran berharga agar tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang dan saya juga bertekad untuk menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak sesuai dengan norma agama, etika dan budaya bangsa, serta menjunjung akhlakul karimah,” lanjutnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







