Ngaku Polisi, Pasutri Bawa Kabur Mobil Taksi Online
BeritaNasional.com - Polisi gadungan berhasil membawa kabur mobil taksi online, setelah memperdaya Si Sopir di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS dan YW telah ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cilodong, Depok pada Kamis (13/11/2025) oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan di Rest Area Cibubur Jakarta Timur. Pelaku berinisial AS dan YW yang merupakan pasangan suami istri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, yang dikutip Senin (17/11/2025).
Budi menjelaskan, kronologi pencurian ini berawal saat pelaku AS yang memesan taksi online milik korban pada Oktober lalu. Dari pertemuan itu, komunikasi berlanjut karena keduanya bertukar nomor telepon.
"Dalam perkenalannya pelaku AS mengaku sebagai anggota kepolisian," terangnya.
Budi mengatakan, korban dan pelaku AS kembali bertemu pada 2 November 2025. Saat itu, pelaku memesan layanan secara offline, dengan dalih mengantar ke rumah sakit ketika istrinya mengalami pendarahan.
"Pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan," ujarnya.
Tanpa menaruh curiga, kata dia, korban datang menjemput pasutri di rumahnya untuk ke rumah sakit. Namun, saat di perjalanan korban diminta berhenti di Rest Area Cibubur. Dengan alasan menemui klien, AS turun dari mobil sementara korban dan YW tetap menunggu.
Beberapa saat kemudian, AS menghubungi istrinya YW untuk meminta korban mengantarkan sebuah map ke lokasi pertemuan dengan kliennya.
“Saat korban menuruti, Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini, di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku,” ujar dia.
Akibat kasus pencurian ini, pasutri ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







