Kejagung Ungkap Modus Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 18 November 2025 | 12:12 WIB
Kejagung ungkap modus kasus korupsi pajak 2016-2020-Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Kejagung ungkap modus kasus korupsi pajak 2016-2020-Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus perkara dugaan korupsi pajak periode 2016-2020 berkaitan dengan tindakan oknum pegawai Ditjen Pajak yang kongkalikong dengan perusahaan wajib pajak.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, kongkalikong itu terkait tindakan memperkecil pembayaran pajak yang dimanfaatkan oknum pegawai Ditjen Pajak demi mendapatkan keuntungan.

"Ya, tapi kan dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," kata Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (18/11/2025).

Meski demikian, Anang juga membenarkan penyidik telah menggeledah beberapa lokasi terkait perkara ini. Dengan menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan tersebut.

Akan tetapi Anang belum bisa menjelaskan duduk perkara secara detail. Karena, penyidik saat ini masih fokus untuk memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan bahan keterangan.

"Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa," terangnya.

Di samping itu, Anang menyebut bahwa kasus ini dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak ini sudah naik penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

"Iya (penyidikan)," tukas Anang.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: