Menkum Sebut Polisi Aktif yang Pegang Jabatan Sipil sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur
BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai polisi yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mundur. Menurut dia, larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil hanya berlaku setelah putusan MK dibacakan.
"Bagi mereka yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan. Karena kan mereka sebelum putusan MK sudah menjabat itu," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Supratman mengatakan, untuk ke depan, penempatan polisi aktif tidak boleh lagi di jabatan sipil. Kecuali, jabatan yang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.
"Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," ujarnya.
Supratman mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas masalah ini. Terutama akan dibahas kementerian/lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh polisi aktif.
"Nah, karena itu nanti, sebagai tim Reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian, di luar seperti yang ada sekarang," ujarnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






