MenPAN RB dan Kapolri Segera Evaluasi Jabatan Sipil yang Diisi Polisi Aktif, Buntut Putusan MK

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 18 November 2025 | 15:15 WIB
MenPAN RB dan Kapolri segera evaluasi jabatan sipil yang diisi polisi aktif, buntut putusan MK.  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
MenPAN RB dan Kapolri segera evaluasi jabatan sipil yang diisi polisi aktif, buntut putusan MK. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) akan mengundang Polri dalam waktu dekat untuk evaluasi dan membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa polisi aktif dilarang mengisi jabatan sipil.

"Kami nanti akan undang Polri," kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rini mengatakan, KemenPAN RB juga telah mengantongi data-data soal anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai institusi pemerintahan.

Karenanya, ia bersama Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo akan segera mengevaluasi soal jabatan-jabatan sipil yang memang harus ditempati oleh seseorang dengan kompetensi kepolisian atau tidak.

"Saya dengan Kapolri mesti mempelajari dalam hal apa saja dia bisa diisi, karena memang ada beberapa jabatan-jabatan yang memang kita harus evaluasi, apakah memang itu kompetensinya bisa diisi oleh Polri atau tidak, memang harus dilakukan evaluasi seperti itu," terangnya.

Rini menyampaikan, saat ini fokus KemenPANRB adalah memastikan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sesuai dengan kompetensinya, yang mana kompetensi utama Polri adalah bidang pengamanan, sehingga anggota Polri bisa saja menduduki jabatan di instansi sipil yang bergerak di bidang pengamanan, karena memang yang paling penting itu memastikan bahwa sesuai dengan kompetensinya.

"Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu," ungkap Rini. 

Sebelumnya, MK dalam putusannya menyebutkann anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: