KPK Perpanjang Penahanan Noel Cs

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 18 November 2025 | 14:21 WIB
KPK perpanjang penahanan Noel cs. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
KPK perpanjang penahanan Noel cs. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan sepuluh tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel). 

“Hari ini, penyidik memperpanjang penahanan 10 orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

Budi menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan yang masih berjalan. Dan perpanjangan tersebut merupakan penahanan pengadilan negeri yang kedua. 

“Perpanjangan kali ini adalah perpanjangan penahanan (dari PN ke-2) untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 November sampai 18 Desember 2025,” terangnya.

Menurut Budi, proses penyidikan masih membutuhkan pemeriksaan terhadap berbagai pihak. 

“Dalam proses penyidikan ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, baik para tersangka maupun saksi lainnya,” ujarnya. 

Sebelumnya. kasus dugaan pemerasan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Dalam OTT itu, sebanyak 14 orang diamankan. Pada malam itu, 11 orang termasuk Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan berlangsung sejak 2019 hingga 2024.
 
Dalam proses penerbitan sertifikat K3, biaya sertifikasi dibuat berlipat dan hasilnya mengalir ke sejumlah pejabat, dengan total mencapai sekitar Rp 81 miliar.
 
Seorang ASN Kemnaker bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, diduga menjadi otak utama kasus ini. Ia disebut menerima sekitar Rp 69 miliar untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian mobil mewah dan setoran ke pihak lain.
 
Sementara itu, Noel diduga menerima bagian senilai Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler pada Desember 2024, dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring OTT. 
 
Ia bahkan menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah bentuk pemerasan serta berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, tak lama kemudian Prabowo secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: