Dorong Reformasi Lembaga Peradilan, Komisi III DPR Ungkap 267 Hakim Bermasalah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 November 2025 | 16:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath (berkacamata) saat rapat di DPR. (BeritaNasional/dok PKB)
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath (berkacamata) saat rapat di DPR. (BeritaNasional/dok PKB)

BeritaNasional.com -  Komisi III DPR mendorong perlunya reformasi di lembaga peradilan. Sebab banyak laporan masyarakat terkait kinerja hakim dan pengadilan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath mengutip data Komisi Yudisial (KY) yang menunjukan 267 hakim bermasalah dan dilaporkan pada kurun waktu Januari 2025.

"Kalau pengadilan ini, Pak, mohon maaf, memang data yang kami punya dari Januari saja, kalau dari Komisi Yudisial, itu 267 laporan terhadap hakim-hakim. Yang ini banyak sekali persoalan," ujar Rano saat rapat kerja komisi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rano juga mengungkit kasus yang menunjukan persoalan serius integritas hakim. Salah satunya adalah kasus penangkapan hakim atas dugaan suap oleh Kejaksaan dalam kasus Edward Tannur.

"Apalagi kemarin kasus Edward Tannur, persoalan hakim ditangkap Kejaksaan. Ini menjadi tolak ukur kita untuk secepatnya melakukan reformasi di MA," cetusnya.

Selain itu, masyarakat juga mengeluh kesulitan mengakses putusan pengadilan. Rano mengingatkan transparansi putusan menjadi aspek penting memastikan akuntabilitas sistem peradilan.

"Masyarakat itu mengeluh. Salah satu keluhan yang paling banyak adalah bahwa susah sekali mengakses putusan-putusan yang ada di Mahkamah atau yang ada di pengadilan," katanya.

Ia juga menyinggung maraknya praktik mafia tanah yang diduga memanfaatkan pengadilan untuk mengambil alih aset masyarakat. Ia mengatakan, para mafia tanah menggunakan modus gugatan berlapis untuk dimenangkan di pengadilan.

"Yang kedua, cenderung banyak persoalan yang di mana hakim ini atau pengadilan ini dijadikan alat oleh mafia-mafia untuk mengambil baik itu aset-aset tanah. Terus itu persoalan tanah, jadi saling menggugat hanya untuk ambil aset-aset lain. Dan itu modus-modus itu kebanyakan dimenangi oleh pengadilan," ujarnya.

Mahkamah Agung didorong untuk melakukan pembenahan internal, terutama terkait pembenahan pola rotasi jabatan di tingkat kamar peradilan.

"Kami sebetulnya juga menyoroti di internal MA sendiri. Salah satunya ialah jabatan yang menurut kami terlalu lama dipimpin oleh salah satu hakim, misalnya contoh ketua kamar perdata, ketua kamar pidana, itu bertahun-tahun di situ. Hakim-hakim yang ditunjuk orangnya itu-itu aja. Ini yang disebabkan menurut saya ada oknum-oknum yang bermain di situ," tegasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: