Pria Depok Diciduk karena Aniaya Pacar yang Tolak Lakukan Penipuan, Begini Modusnya
BeritaNasional.com - Seorang pria bernama Abraham alias A (25) sempat ramai menjadi perbincangan setelah sepak terjang kriminalnya yang menjadi sorotan. Pria asal Depok itu menganiaya pacarnya berinisial IN (25). Sang pacar dianiaya karena menolak diajak melakukan kriminal.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa kejahatan A dilakukan dengan memakai modus love scamming. Pelaku memanfaatkan identitas pacarnya tersebut.
"Dengan modus tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan Bumble," kata Putu saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (18/11/2025).
"Jadi, seolah-olah tersangka menyaru sebagai seorang perempuan, kemudian menciptakan (akun) Bumble tersebut," lanjut dia.
Kejahatan ini berlangsung sejak A resmi berpacarangan dengan IN pada Agustus 2024. Selama menjadi kekasihnya, IN yang telah tinggal bersama dipaksa melakukan penipuan untuk mencari target pria lain lewat aplikasi kencan.
Setelah berkenalan dengan target, IN dipaksa A untuk membujuk pria yang dikencaninya agar mau memberi tahu pin dan kode ATM. Sampai akhirnya, dengan akal bulusnya, A berhasil memeras pria yang sudah menjadi korban sebesar Rp5 juta.
“Posisi IN adalah korban karena dari fakta penyidikan bahwa yang bersangkutan memang dipaksa melakukan oleh tersangka A. Ini yang merencanakan dan mengatur bahkan mengeksekusi untuk menguras isi ATM,” ungkapnya.
Bukti jika IN adalah korban, sambung Putu, juga ditemukan adanya niat IN yang ternyata turut mencicil ganti kerugian korban pria yang terjerat modus kejahatan love scamming yang disusun A.
“Sementara itu, posisi yang bersangkutan adalah korban dan di perkara love scamming sebagai saksi,” tuturnya.
Dari kejahatan pertama itu, A ketagihan hingga meminta IN kembali melakukan aksi serupa, tetapi ditolak. Alhasil, A yang murka menganiaya kekasihnya berulang-ulang dan mengancam menyebarkan dokumentasi pribadi setiap menolak diajak melakukan aksi kriminal.
“Kami catat, sejak tanggal 5 Agustus 2025, tersangka melakukan kekerasan fisik maupun verbal, cekcok karena masalah jaringan Wi-Fi di kontrakan atau di kosan. Kemudian, berturut-turut tanggal 25 September 2025, 29 September 2025, 30 September 2025, tersangka A terus melakukan kekerasan penganiayaan kepada korban,” paparnya.
Dari rangkaian penyidikan, Putu juga mendapati adanya korban lain serupa dengan IN. Yakni, seorang wanita berinisial CYL yang terjadi pada 2019 hingga 2020. Namun belum diketahui alasan A melakukan kekerasan tersebut.
"Dari hasil penyidikan, terdapat satu orang korban lain, perempuan berinisial CYL yang pernah menjadi korban dari perilaku tersangka A, ini terjadi di periode waktu bulan Oktober 2019 sampai dengan 2020," katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






