Polri Jelaskan Skema Penugasan Luar Struktur: Hak Terpenuhi, Tanpa Rangkap Jabatan
BeritaNasional.com - Mabes Polri memastikan setiap anggota aktif yang mengemban tugas pada kementerian/lembaga (KL) atau luar struktural tidak dalam posisi memegang jabatan di internal Korps Bhayangkara.
Kepastian itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan pada anggota Polri.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Diketahui, kebijakan ini diatur dalam mekanisme mutasi anggota Polri, yakni dengan lebih dulu dimutasi dari jabatan sebelumnya, untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur.
Penugasan tersebut tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memastikan seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di KL tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.
Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah sebagai berikut:
- Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
- Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.
- Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.
- Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
- “Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelas Trunoyudo.
Ia menegaskan bahwa Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan, sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.
Dengan penegasan ini, Polri berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







