Asep Guntur Respons Putusan MK soal Larangan Anggota Polri Menjabat Jabatan Sipil

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 19 November 2025 | 06:28 WIB
MK putuskan larangan anggota Polri menjabat jabatan sipil (Beritanasional/Oke Atmadja)
MK putuskan larangan anggota Polri menjabat jabatan sipil (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan anggota Polri menduduki jabatan sipil. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, Biro Hukum KPK sedang mempelajari dampak putusan tersebut terhadap struktur kepegawaian.

“Ya terkait dengan keputusan MK tentunya, KPK sebagai lembaga sedang melakukan kajian melalui Biro Hukumnya. Nanti kajiannya seperti apa,” ujar Asep di Bogor, Rabu (18/11/2025).

Ia menjelaskan, proses kajian serupa kemungkinan juga berlangsung di berbagai kementerian dan lembaga yang hingga saat ini mempekerjakan personel Polri. 

“Tidak hanya di KPK, saya kira, juga di kementerian lembaga yang mempekerjakan anggota Polri, pasti juga sedang membuat kajian seperti itu,” ucapnya.

Asep menegaskan KPK akan menunggu hasil kajian internal sebelum mengambil keputusan tindak lanjut. Meski begitu, ia memastikan hubungannya dengan insan KPK akan tetap baik.

“Nanti kita tunggu bersama kajiannya seperti apa, terkait dengan keputusan MK tersebut, tapi yang jelas apapun hasilnya, saya dengan rekan-rekan tetap saudara,” kata Asep.

Ia menambahkan suasana kerja antarprofesi tidak akan terganggu akibat putusan tersebut. 

“Saya dengan rekan-rekan tetap teman, kapanpun dan di manapun kita bisa saling ngobrol, saling diskusi gitu ya, seperti itu. Jadi jangan khawatir,” tuturnya.

Sebelumnya, MK menetapkan aturan tegas mengenai posisi anggota Polri yang ingin berkarier di luar institusinya. 

Putusan terbaru MK mewajibkan setiap anggota kepolisian yang berminat menduduki jabatan sipil untuk lebih dulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. 

Ketentuan ini lahir dari perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan dua pemohon, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang meminta pengujian terhadap Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Polri.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan dari para pemohon setelah menilai ketentuan yang diuji berkaitan langsung dengan kejelasan status anggota Polri ketika ditempatkan di jabatan di luar struktur kepolisian. 

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) sebelumnya mendefinisikan jabatan di luar kepolisian sebagai posisi yang tidak terkait tugas kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.

MK kemudian menegaskan makna yang seharusnya dari ketentuan tersebut, yakni kewajiban bagi setiap anggota Polri untuk melepaskan status dinas aktif jika ingin memasuki jabatan sipil. 

Dengan demikian, pengunduran diri atau pensiun menjadi syarat mutlak sebelum seorang anggota kepolisian dapat menempati posisi di luar institusi Polri.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: