Tok! Terbitkan Kebijakan Baru, KPK Wajibkan Stafsus Lapor LHKPN
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kebijakan baru tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur PP LHKPN KPK Herda Helmijaya mengatakan staf khusus (stafsus) pejabat kementerian maupun lembaga kini termasuk pihak yang wajib melapor.
"Terkait sejak kapan staf khusus itu melaporkan LHKPN. Jadi kalau dari aturannya, kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3/2024," ujar Herda di Bogor, Rabu (19/11/2025).
Ia menyampaikan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 memang tidak tercantum kewajiban bagi stafsus untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
Meski demikian keberadaan LHKPN sebagai elemen signifikan dalam upaya pencegahan korupsi.
"Tapi di sini kita beranjak dari peristiwa-peristiwa sebelumnya bahwa posisi-posisi itu posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi," terangnya.
Herda juga menuturkan terdapat pihak yang mempertanyakan kebijakan ini. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya integritas individu dalam membangun integritas organisasi.
"Jadi mereka ada juga yang protes, 'pak ini kan menurut golongan nggak diharuskan', tapi kami kembalikan, 'bapak mau membuat organisasinya beritegritas atau enggak? kalau organisasi mau berintegritas orangnya harus berintegritas juga'," sambungnya.
Ia melanjutkan aturan tersebut akan mulai berdampak pada periode pelaporan tahun 2026. Pasalnya, peraturan baru berlaku enam bulan setelah ditetapkan.
"Jadi karena pelaporan LHKPN itu pelaporan tahunan yang dimulai dari Januari sampai Maret, jadi nanti kita lihat terkait ketaatannya setelah bulan Maret 2026," ucapnya.
Ia mengatakan saat ini KPK masih melakukan sosialisasi kepada para stafsus yang terdampak aturan tersebut.
"Karena Perkom itu tahun 2024 tapi berlaku 6 bulan kemudian. Nah sekarang kami sedang melakukan sosialisasi, insyaallah 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka taat atau tidak, atau mau gak sih menjadikan organisasi ini berintegritas," tandasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







