Curhat ke DPR, Pedagang Thrifting Minta Usahanya Dilegalkan
BeritaNasional.com - Pedagang barang thrifting meminta Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR mencari solusi terbaik untuk pengusaha thrifting di Indonesia. Para pedagang meminta agar barang thrifting bisa masuk secara legal.
Sebab, selama ini barang thrifting masuk secara ilegal dan dinikmati oknum tertentu. Pedagang thrifting Rifai Silalahi meminta agar dilegalkan supaya bisa membayar pajak ke negara.
"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Menurut Rifai, thrifting seharusnya dilegalkan. Apalagi dalam bisnis ini meliputi 7,5 juta orang yang berkecimpung di dalamnya.
Rifai mengatakan, jika rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ingin memberangus thrifting, maka sama saja membunuh usaha Rp7,5 juta orang.
"Jadi pernyataan menteri kemarin, kalo dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan membunuh, akan mematikan lebih 7,5 juta manusia," ujarnya.
Rifai juga mengusulkan, jika tidak bisa sepenuhnya dilegalkan, bisa diberlakukan lartas atau larangan terbatas.
"Karena produk produk lain juga ada hal-hal yang serupa, artinya impornya diberikan kuota, dibatasi, tapi bukan dimatikan. Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan, atau setidak-tidaknya diberi kuota, artinya dengan barang larangan terbatas. Itu harapan tujuan utama dari thrifting," pungkasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







