Diminta Mediasi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Begini Respons Komisi Reformasi Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 19 November 2025 | 15:21 WIB
Komisi Reformasi Polri (Beritanasional/Bachtiar)
Komisi Reformasi Polri (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie merespons terkait masukan dari kritikus politik Faizal Assegaf agar kasus tuduhan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa diselesaikan melalui jalur mediasi.

Namun Jimly melemparkan kembali terkait masukan itu, seharusnya ditanyakan kembali kepada pihak yang berkonflik apakah bersedia untuk dilakukan mediasi atau tidak.

“Muncul ide-ide, antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau ga mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau ga mediasi,” kata Jimly kepada wartawan usai pertemuan di PTIK, Mabes Polri, Rabu (19/11/2025).

Karena, Jimly menegaskan Komisi Percepatan Reformasi Polri hadir untuk menyusun konsep besar perbaikan Korps Bhayangkara. Namun, apabila ada kasus yang dilayangkan bisa tetap ditampung sebagai contoh perbaikan.

Sebab selain kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Jokowi. Pihaknya juga menampung kasus seperti Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati yang harus berurusan hukum akibat dugaan provokatif kerusuhan Agustus silam.

“Dia bukan aktivis tapi dia ikut demo lalu dia ikut di medsos waktu bulan Agustus, dia ditangkap sampai sekarang belum keluar. Nah dia mengeluhkan itu, nanti akan kita bicarakan dengan Pak Kapolri, jadi bisa. Kasus-kasus seperti itu, tetapi itu urusan internal kepolisian, nanti kita beri rekomendasi,” tambah Jimly.

“Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma itu kita bicarakan untuk mencari solusi,” sambung dia.

Sebelumnya, Faizal Assegaf mengusulkan agar kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi dapat diselesaikan melalui mediasi, tanpa langsung masuk ke jalur proses hukum. 

“Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barangkali bisa diselesaikan melalui pendekatan- pendekatan ideologis," kata Faizal.

Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: