Wamendikdasmen Sebut Kualitas Guru Kurang Karena Tunduk Pada UU ASN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 19 November 2025 | 16:56 WIB
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menilai kualitas dan profesionalitas guru kurang karena tunduk pada rezim UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Salah satu yang menyebabkan Katakanlah kualitas dari guru profesional guru itu kurang karena tunduk pada rezim yang berbeda, ada rezim ASN ada rezim profesionalisme," ujar Atip saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas UU Guru dan Dosen di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Maka itu sering terjadi keluhan guru lebih fokus pada pemenuhan administratif daripada tugas profesi.

"Jadi tidak aneh kalau kemudian ada keluhan guru itu lebih fokus pada pemenuhan administratif daripada tugas-tugas profesinya," ujar Atip.

Karena itu, Atip mengusulkan ketentuan mengenai guru harus bersifat lex specialis sebagai profesi.

Dalam undang-undang yang berlaku, guru yang berstatus ASN tunduk pada ketentuan yang diatur dalam UU ASN. Padahal guru merupakan profesional seperti yang diatur dalam UU Sisdiknas.

"Guru itu salah satunya yang berstatus sebagai ASN itu kan tunduk juga kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur bagi ASN akan tetapi guru itu profesi ini yang menurut saya harus dipahami betul-betul, guru di dalam UU Sisdiknas adalah profesi, sedangkan ini aparatur sipil negara," jelas Atip.

Dalam pengaturannya, seharusnya guru harus lex specialis penekanannya sebagai profesi. Bukan tunduk pada UU ASN sebagai posisi aparatur.

"Padahal guru itu sebagai profesi, ada tunjangan profesi, pendidikan profesi, di sinilah terjadi semacam kontradiksi antara status guru sebagai profesi tapi lain pihak pengaturannya sebagai ASN," jelas Atip.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: