Usai Periksa 2 Saksi, KPK Telusuri Aliran Dana Kredit LPEI yang Dicairkan Debitur

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 20 November 2025 | 08:36 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pemanfaatan dana hasil pencairan pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut setelah penyidik memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI.

Saksi yang hadir yakni Direktur sekaligus pemegang saham perusahaan penerima fasilitas kredit LPEI berinisial DS, serta Komisaris merangkap pemegang saham perusahaan penerima fasilitas kredit LPEI berinisial SYH.

“Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik meminta keterangan mengenai penggunaan dana hasil pencairan pembiayaan dari LPEI,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Sebelumnya, KPK menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD).

KPK membagi perkara korupsi di LPEI ke dalam beberapa klaster. Jika digabungkan seluruhnya, kerugian negara mencapai Rp11 triliun.

Hendarto terkait klaster penyimpangan kredit LPEI di SMJL dan MAS dengan nilai kerugian negara Rp1,7 triliun.

Sejumlah aset telah disita KPK sebagai langkah pemulihan kerugian negara, meski jumlahnya belum mencapai setengah dari nilai kerugian yang ditimbulkan Hendarto.

Dalam proses hukum yang berjalan, Hendarto dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: