KPK: Pengembalian Dana Taspen sebagai Bentuk Pemulihan Hak ASN dan Pensiunan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 20 November 2025 | 16:31 WIB
KPK kembalikan Rp883 Miliar ke Taspen dari kasus investasi fiktif. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
KPK kembalikan Rp883 Miliar ke Taspen dari kasus investasi fiktif. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dana senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero) dalam rangka pemulihan kerugian akibat investasi fiktif.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyerahan itu menjadi simbol pemulihan hak para aparatur sipil negara (ASN) serta para pensiunan.

Asep menyoroti peran vital Taspen yang mengelola dana hasil kontribusi jutaan pegawai negeri dan pensiunan. Ia menyampaikan perspektif personal mengenai pentingnya dana tersebut bagi keluarga ASN.

“Perlu kita ketahui, PT Taspen ini mengelola dana-dana yang dikumpulkan dari para pegawai negeri dan juga pensiunan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025).

Ia juga menceritakan pengalaman keluarganya yang pernah merasakan langsung manfaat Taspen saat orang tuanya memasuki masa pensiun.

“Karena saya juga anak seorang pegawai negeri, pensiunan, Pak. Dana Taspen ini menjadi sebuah hal yang diharapkan,” tuturnya.

“Ketika orang tua saya waktu itu pensiun, dana Taspen inilah yang kemudian menolong keberlanjutan kehidupan kami. Waktu itu bisa digunakan untuk membuka usaha kembali dan lain-lain,” kata Asep.

Melalui pengembalian dana hasil asset recovery dari kasus investasi fiktif Reksa Dana I-Next G2, Asep menekankan komitmen KPK dalam memulihkan kerugian yang dirasakan langsung para pemilik hak.

“Sehingga pada hari ini kita ingin membuktikan dukungan kepada saudara-saudara kita, para pensiunan dan para pegawai negeri,” ucapnya.

Ia juga kembali mengingatkan bahwa uang para ASN dan pensiunan yang dikorupsi telah dikembalikan kepada PT Taspen.

Asep berharap dana yang telah dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi jutaan ASN dan pensiunan yang menggantungkan masa tua pada Taspen.

“Kami berharap ini bisa dikelola dan terus tumbuh berkembang dari uang yang dikembalikan ini, dan kebermanfaatannya akan lebih dirasakan oleh saudara-saudara kita, para pegawai negeri, ASN, dan para pensiunan tentunya,” tandasnya.

Sebagai informasi, penyerahan Rp883 miliar ini menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara senilai Rp1 triliun dalam perkara korupsi yang melibatkan Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius NS Kosasih.

Kasus ini bermula dari investasi PT Taspen pada Reksa Dana I-Next G2 yang dikelola pihak swasta. Investasi tersebut ternyata tidak sesuai ketentuan internal perseroan serta tidak didukung underlying asset yang memadai.

Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius NS Kosasih disebut bertanggung jawab atas keputusan investasi yang memicu kerugian besar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menegaskan nilai kerugian mencapai Rp1 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif pada April 2025.

KPK lantas menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam skema investasi fiktif ini, hingga proses hukum berujung pada rampasan negara yang kini diserahkan kembali kepada Taspen.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: