KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar
BeritaNasional.com - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kanan menyerahkan secara simbolis uang rampasan kasus korupsi Taspen senilai Rp 883 Miliar kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp 883.038.394.268 (sekitar Rp883 miliar) kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







