KPK Ungkap Dasar Hukum Pelimpahan Perkara Google Cloud, Bantah Isu Tukar Guling

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 21 November 2025 | 07:09 WIB
Dewas KPK pertimbangkan panggil Bobby (Beritanasional/Panji)
Dewas KPK pertimbangkan panggil Bobby (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali alasan di balik pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek kepada Kejaksaan Agung.

Keputusan itu, menurut KPK, didorong oleh pertimbangan efektivitas penegakan hukum. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menampik anggapan bahwa pelimpahan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tukar guling kasus Petral. Ia menekankan bahwa fokus utama lembaganya adalah memastikan proses hukum berjalan optimal.

“Terkait dengan penanganan perkara ini yang paling penting adalah ditangani, siapapun yang menanganinya, apakah itu pihak Kejagung ataupun KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (21/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa Pasal 50 Undang-Undang KPK telah mengatur mekanisme koordinasi antar aparat penegak hukum ketika satu perkara ditangani oleh lebih dari satu institusi. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

“Memang pembuat undang-undang juga sudah memperkirakan suatu saat akan terjadi di mana satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih,” ujarnya.

Ia menambahkan, institusi yang lebih dulu masuk pada tahap penyidikan dalam satu perkara berhak melanjutkan prosesnya, sementara aparat penegak hukum lainnya wajib mendukung.

Sebagai contoh, Asep menyinggung dinamika penanganan kasus pengadaan Chromebook yang kemudian beririsan dengan perkara Google Cloud.

Saat KPK hampir menyelesaikan penyelidikan Chromebook, mereka mendapati Kejaksaan ternyata telah menerbitkan sprindik terkait kasus yang sama.

“Kami juga tidak, tidak monitor. Ternyata di Kejaksaan itu terbit sprindik terkait dengan penanganan Chromebook. Maka kami tunduk kepada pasal 50 pada undang-undang,” kata dia.

“Jadi sudah ada aturannya seperti itu. Kami ya serahkan, silakan Kejaksaan untuk menangani perkara Chromebook tersebut,” imbuhnya.

Menurut Asep, meski berbeda pos anggaran, pengadaan Chromebook dan layanan Google Cloud tetap saling berhubungan.

“Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya, laptopnya. Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya gitu ya,” tandas Asep.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: